TUPOKSI
- Tugas pokok Dinas Sosial sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: Tahun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang secara eksplisit tertuang dalam bab IV pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa: Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
- Selajutnya dalam ayat (2) menyebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang sosial.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial.
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang sosial.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Users Today : 0
Users Yesterday : 0
Users Last 7 days : 0
Users This Month : 0
Users This Year : 0
Total Users : 2281