Hubungi Kami
INFORMASI KONTAK
Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kami siap melayani dan membantu masyarakat NTT. Jangan ragu untuk menghubungi kami.
Alamat Kantor
Jl. Rambutan No.10, Oepura, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142
Telepon & Fax
Telp: (0380) 821309 Fax: (0380) 821310 Hotline: 119 (Bebas Pulsa)
Jam Pelayanan
Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA
Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
Sabtu & Minggu: Libur
+62 812-3456-7890
Layanan Pengaduan & Informasi
Media Sosial
Layanan Pengaduan Masyarakat
Dinas Sosial Provinsi NTT menyediakan berbagai saluran pengaduan untuk melayani masyarakat:
- Pengaduan Langsung di Kantor
- Hotline 119 (Bebas Pulsa)
- WhatsApp Pengaduan
- Email & Media Sosial
- Website Resmi
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Dinas Sosial NTT menyediakan berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan untuk Penyandang Disabilitas, Bantuan Lansia Terlantar, dan program-program lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Anda dapat mengajukan bantuan sosial dengan datang langsung ke kantor Dinas Sosial NTT dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa. Atau dapat menghubungi hotline 119 untuk informasi lebih lanjut.
Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran: datang langsung ke kantor, menghubungi hotline 119, WhatsApp pengaduan, email resmi, atau melalui media sosial kami. Semua pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Proses verifikasi bantuan sosial umumnya memakan waktu 7-14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Tim kami akan melakukan verifikasi lapangan dan pengecekan data. Anda akan dihubungi untuk informasi lebih lanjut mengenai status pengajuan.