Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, meliputi pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat rentan. Sebagai provinsi kepulauan, NTT memiliki tantangan sosial yang beragam sehingga diperlukan pelayanan yang profesional, responsif, dan berkeadilan.
Pelaksanaan tugas Dinas Sosial didukung oleh empat bidang, yaitu:
Bidang Pemberdayaan Sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial
Bidang Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan
Untuk memperluas layanan, Dinas Sosial Provinsi NTT memiliki tiga UPTD, yaitu:
UPTD Kesos Lansia
UPTD Kesos Tuna Netra dan Karya Wanita
UPTD Kesos Anak
Selain itu, terdapat 7 panti sosial yang berada di bawah pembinaan Dinas Sosial, terdiri dari:
2 Panti Lansia
3 Panti Anak
1 Panti Tuna Netra
1 Panti Karya Wanita
Melalui struktur kelembagaan ini, Dinas Sosial Provinsi NTT berkomitmen memberikan pelayanan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.