shape

Kesejahteraan Sosial Anak

Profil Kesejahteraan Sosial Anak

UPTD Kesejahteraan Sosial Anak NTT adalah bagian dari Dinas Sosial Provinsi NTT yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional teknis untuk pembinaan kesejahteraan sosial anak dan remaja, termasuk mengelola panti asuhan dan memberikan perlindungan bagi anak terlantar. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT, di mana UPTD ini berada di bawah naungan Dinas Sosial dan fokus pada pembinaan fisik, mental, sosial, dan spiritual anak.

Secara ringkas:

  • Struktur: UPTD KS Anak adalah unit di bawah Dinas Sosial Provinsi NTT.

  • Tugas: Memberikan pembinaan kesejahteraan sosial anak, seperti rehabilitasi dan perlindungan anak terlantar atau berkebutuhan khusus.

  • Contoh Implementasi: Mengelola panti asuhan untuk menampung anak-anak dari keluarga miskin ekstrem

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya manusia terdidik, berkepribadian matang dan luhur, berdedikasi serta mempunyai ketrampilan dan bakat yang dapat menopang hidupnya.

Misi

  • Mengembangkan Prakarsa dan peran aktif keluarga dan Masyarakat dalam proses pelayanan anak melalui kegiatan system panti.

  • Memelihara dan memperkuat stabilitas sosial dan integritas sosial melalui pembinaan semagat kesetiakawanan soasial dan kemitraan.

  • Mencegah dan mengendalikan, serta mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi anak asuh yang tidak diharapkan dari proses krisis sosial ekonomi, arus informasi, dan globalisasi.

  • Mengatasi kesenjagan sosial, Pendidikan kepada keluarga dan Masyarakat rentang.

  • Memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak telantar tanpa membedakan suku, agama dan ras.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 3134);

  2. Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 4235);

  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

  4. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

  5. Peraturan Menteri Sosial RI nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional pengasuhan Anak untuk LKSA;

  6. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak;

  7. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  8. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 36 Tahun 2008 tentang pembentukkan Unit Pelaksana Teknis dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  9. Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 11/ Tahun 2014 tentang Pedoman Operasional Pengasuhan Anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) LKSA – PSAA Kementerian Sosial RI;

  10. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) Tahun Anggaran 2019 Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Maklumat Pelayanan

Berita & Kegiatan

Menampilkan berita kategori: UPTD anak
Belum ada berita untuk unit kerja ini.

Galeri Infografis


Belum ada infografis.