Rumusan Tugas:
Penyelenggaraan pemberdayaan sosial meliputi: Pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial, Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan, Kesetiakawanan sosial dan Penyuluhan.
Program dan Kegiatan Prioritas yang Dilaksanakan Oleh Bidang Pemberdayaan Sosial, meliputi Kegiatan:
Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
 Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Provinsi
Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Provinsi
Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Provinsi
Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Provinsi
Pengelolaan Taman Makan Pahlawan.