shape

Profil Dinas

  • Beranda
  • Profil
  • Dinas Sosial Prov. NTT

Selayang Pandang

Cover

Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, meliputi pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat rentan. Sebagai provinsi kepulauan, NTT memiliki tantangan sosial yang beragam sehingga diperlukan pelayanan yang profesional, responsif, dan berkeadilan.

Pelaksanaan tugas Dinas Sosial didukung oleh empat bidang, yaitu:

  1. Bidang Pemberdayaan Sosial

  2. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

  3. Bidang Rehabilitasi Sosial

  4. Bidang Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan

Untuk memperluas layanan, Dinas Sosial Provinsi NTT memiliki tiga UPTD, yaitu:

  • UPTD Kesos Lansia

  • UPTD Kesos Tuna Netra dan Karya Wanita

  • UPTD Kesos Anak

Selain itu, terdapat 7 panti sosial yang berada di bawah pembinaan Dinas Sosial, terdiri dari:

  • 2 Panti Lansia

  • 3 Panti Anak

  • 1 Panti Tuna Netra

  • 1 Panti Karya Wanita

Melalui struktur kelembagaan ini, Dinas Sosial Provinsi NTT berkomitmen memberikan pelayanan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Sejarah Dinas

Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur lahir seiring pembentukan Provinsi NTT pada tahun 1958 sebagai bagian dari pelaksanaan urusan kesejahteraan sosial di daerah. Pada awalnya, fungsi sosial masih digabung dengan urusan pemerintahan lainnya. Seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan bagi kelompok rentan, Pemerintah Provinsi NTT kemudian membentuk organisasi khusus yang menangani bidang sosial.

Melalui berbagai penataan kelembagaan—mulai dari Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah hingga Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi—struktur Dinas Sosial terus disempurnakan. Penyesuaian ini mengikuti kebijakan nasional dan dinamika permasalahan sosial di NTT, sehingga bidang-bidang teknis seperti pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, serta penanganan bencana dan warga migran terbentuk secara bertahap.

Saat ini, Dinas Sosial Provinsi NTT beroperasi dengan empat bidang teknis, tiga UPTD, serta tujuh panti sosial sebagai unit pelayanan. Perkembangan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem pelayanan sosial yang profesional, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Visi dan Misi

Visi pembangunan jangka menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Visi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025–2029 adalah:

NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan

Adapun makna dari visi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Makna NTT Maju: Kemajuan yang mencakup berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadikan NTT sebagai provinsi yang maju dan berkarakter. Termasuk memastikan pembangunan infrastruktur berkelanjutan guna mewujudkan ekonomi berbasis potensi daerah yang berdaya saing.

  • Makna NTT Sehat: Upaya bersama untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta memperluas layanan kesehatan dan jaminan sosial yang lebih inklusif, terjangkau, dan mudah diakses.

  • Makna NTT Cerdas: Komitmen menghadirkan pendidikan berkualitas yang merata dan tepat sasaran, guna membangun sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan inovatif.

  • Makna NTT Sejahtera: Penciptaan peluang kerja dan peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan, sehingga setiap individu dapat berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan daerah. Termasuk memastikan kualitas hidup yang berkeadilan dan madani bagi seluruh lapisan masyarakat NTT.

  • Makna NTT Berkelanjutan: Upaya membangun ekosistem pembangunan yang tumbuh mandiri dan memberikan manfaat jangka panjang. Keberlanjutan dimaknai sebagai penguatan masyarakat agar tidak bergantung terus-menerus pada intervensi pemerintah, namun mampu mengembangkan inisiatif yang diwariskan ke generasi berikutnya.


Misi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi NTT 2025–2029:

  1. Memastikan infrastruktur berkelanjutan demi mewujudkan ekonomi berbasis potensi daerah yang berdaya saing.

  2. Memperluas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang lebih inklusif, terjangkau, dan mudah diakses.

  3. Menghadirkan pendidikan berkualitas yang merata, partisipatif, dan tepat sasaran.

  4. Mewujudkan kesejahteraan sosial, kesetaraan akses, serta kualitas hidup yang berkeadilan dan madani bagi seluruh lapisan masyarakat.

    • Penekanan untuk Dinas Sosial Provinsi NTT:
      Misi ini menjadi mandat utama bagi Dinas Sosial dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dinas Sosial berperan strategis dalam memastikan perlindungan sosial, pemberdayaan kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penguatan layanan sosial berbasis masyarakat. Fokus utama adalah mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan ketahanan keluarga dan komunitas, memperluas akses bantuan dan layanan sosial, serta memperkuat sistem rujukan terpadu. Dengan demikian, Dinas Sosial NTT menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan sejahtera sesuai amanat visi “NTT Sejahtera”.

  5. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya alam dan manusia yang bijak serta pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menciptakan masa depan yang inklusif.


Penekanan Peran Dinas Sosial Nusa Tenggara Timur

Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap urusan kesejahteraan sosial, Dinas Sosial Provinsi NTT menegaskan komitmennya dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah melalui pendekatan pelayanan sosial yang:

  • Kolaboratif, melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan.

  • Inovatif, dengan memanfaatkan teknologi, data terpadu, dan model pelayanan sosial yang adaptif.

  • Berkelanjutan, memastikan setiap program perlindungan sosial mampu memperkuat kemandirian dan kapasitas masyarakat.

Penekanan ini sejalan dengan misi ke-4, yang menjadi fondasi utama bagi tugas pokok Dinas Sosial dalam menciptakan masyarakat NTT yang hidup dengan martabat, berdaya, terlindungi, dan sejahtera.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Peraturan Gubernur NTT No. 76 Tahun 2023

Data Pegawai

Infografis data pegawai belum diunggah.

Dasar Hukum

Pergub NTT 76 Tahun 2023