RDP Bersama Komisi V DPRD, Dinas Sosial NTT Paparkan Penguatan Perlindungan Sosial dan Capaian Kinerja Semester I 2026
Keterangan foto: Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi V DPRD Provinsi NTT
Kupang, 08 Juli 2026 – Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Komisi V tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Perlindungan Orang Dengan Gangguan Jiwa, sekaligus evaluasi pelaksanaan program Dinas Sosial Provinsi NTT.
Dalam paparannya, Kepala Bidang Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, menegaskan bahwa pembangunan kesejahteraan sosial membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar pelayanan kepada masyarakat semakin responsif, inklusif, dan berkelanjutan.
"Dinas Sosial terus berupaya menghadirkan pelayanan sosial yang tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif melalui penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kualitas layanan, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan," ujarnya.
Perlindungan Pekerja Migran Menjadi Prioritas
Pada kesempatan tersebut, Dinas Sosial memaparkan perkembangan penanganan pekerja migran Indonesia bermasalah asal Nusa Tenggara Timur. Selama periode 2024–2026, puluhan warga NTT yang mengalami penelantaran, kekerasan, maupun persoalan akibat migrasi nonprosedural telah memperoleh layanan rehabilitasi psikososial, asesmen, pemulangan ke daerah asal, serta pendampingan sosial.
Upaya tersebut merupakan implementasi amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penanganan pekerja migran bermasalah dan korban tindak pidana perdagangan orang.
Meski demikian, Dinas Sosial mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan tenaga pendamping sosial, belum optimalnya sarana penampungan sementara, serta masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal.
Oleh karena itu, Dinas Sosial mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan dukungan anggaran, serta sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan pekerja migran asal NTT.
Perkuat Layanan Rehabilitasi Sosial bagi ODGJ
Dalam agenda yang sama, Dinas Sosial juga memaparkan strategi penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui pendekatan rehabilitasi sosial berbasis pemulihan fungsi sosial dan kemandirian.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui tahapan penjangkauan, asesmen sosial, rehabilitasi sosial, bimbingan mental, spiritual, sosial dan keterampilan, resosialisasi hingga reunifikasi dengan keluarga serta pemberdayaan ekonomi setelah kondisi klien dinyatakan stabil secara medis.
Saat ini, layanan rehabilitasi sosial ODGJ di Provinsi NTT didukung oleh dua Lembaga Kesejahteraan Sosial, yaitu Panti Cacat Santa Dymphna di Kabupaten Sikka dan Panti Asuhan Renceng Mose di Kabupaten Manggarai. Ke depan, Dinas Sosial mengusulkan pembangunan Panti Sosial Tuna Laras milik Pemerintah Provinsi sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pelayanan rehabilitasi sosial di NTT.
Kinerja Semester I Terus Menunjukkan Tren Positif
Hingga 30 Juni 2026, realisasi pendapatan Dinas Sosial Provinsi NTT mencapai Rp60,49 juta atau 20,65 persen dari target sebesar Rp292,8 juta.
Sementara itu, realisasi belanja Urusan Sosial Provinsi NTT telah mencapai Rp14,57 miliar atau 30,49 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp47,28 miliar. Adapun realisasi anggaran Dinas Sosial Provinsi NTT mencapai Rp11,35 miliar atau 35,29 persen dari pagu sebesar Rp32,17 miliar.
Capaian tersebut akan terus dioptimalkan melalui percepatan pelaksanaan program pada Semester II Tahun 2026 agar seluruh target pembangunan bidang kesejahteraan sosial dapat tercapai secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menutup paparannya, Sekretaris Dinas Sosial menegaskan bahwa Dinas Sosial akan terus memperkuat sinergi dengan DPRD, pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan sosial yang profesional, adaptif, transparan, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Kami percaya bahwa pembangunan kesejahteraan sosial hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat. Dinas Sosial berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur," tutupnya.