Menata Data, Menjangkau yang Berhak: Dinsos NTT Perkuat Tata Kelola DTSEN

Oleh: Yanti Taboy | Editor: Karmelita Dongowea Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:00 WITA


Dialog Kupang Menyapa Pro.1 RRI Kupang dengan tema “Progres Menata Data, Menjangkau Yang Berhak: Tantangan Satu Data Indonesia dalam Penyaluran yang Tepat Sasaran di NTT”, Jumat (7/8/2026). Keterangan foto: Dialog Kupang Menyapa Pro.1 RRI Kupang dengan tema “Progres Menata Data, Menjangkau Yang Berhak: Tantangan Satu Data Indonesia dalam Penyaluran yang Tepat Sasaran di NTT”, Jumat (7/8/2026).

 

Kupang, 7 Agustus 2026, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan pentingnya data yang akurat dan mutakhir dalam memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Kupang Menyapa Pro 1 RRI Kupang bertema “Progres Menata Data, Menjangkau yang Berhak: Tantangan Satu Data Indonesia dalam Penyaluran yang Tepat Sasaran di NTT”, Jumat (7/8/2026).

Dialog yang dipandu Linda Rairutu tersebut menghadirkan Agus Widodo, S.Sos., Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi NTT, bersama perwakilan BPS, Dukcapil, dan akademisi.

Dalam dialog, Dinas Sosial menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu rujukan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program perlindungan sosial. Namun, DTSEN bukan daftar penerima bantuan sosial. Setiap program memiliki kriteria dan ketentuan penerima masing-masing.

“Data yang akurat menjadi fondasi agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu,” jelas Dinas Sosial.

Pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan melalui usul, verifikasi, validasi, dan pemadanan data, termasuk dengan data kependudukan. Dalam proses ini, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting karena paling dekat dengan masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan perubahan kondisi keluarga, seperti meninggal dunia, pindah domisili, perubahan pekerjaan, maupun perubahan kondisi sosial ekonomi.

Dinas Sosial NTT menegaskan bahwa penguatan tata kelola data merupakan kerja bersama. Dinsos, BPS, Dukcapil, pemerintah kabupaten/kota, desa/kelurahan, serta masyarakat perlu terus berkolaborasi agar data semakin akurat dan program perlindungan sosial semakin tepat sasaran.

“Menata data berarti menata sasaran pembangunan. Dengan data yang semakin baik, pemerintah dapat semakin tepat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.”