Bansos Tepat Sasaran, Mengapa Masih Ada Warga Yang Tidak Menerima Bantuan? Ini Penjelasan Pemerintah.

Oleh: Yanti Taboy | Editor: Karmelita Dongowea Selasa, 15 September 2026 | 13:00 WITA


DIALOG INTERAKTIF “KATONG BAOMONG” Kupang, 15 September 2026 Keterangan foto: DIALOG INTERAKTIF “KATONG BAOMONG” Kupang, 15 September 2026

KUPANG, 15 September 2026 – “Mengapa masih ada keluarga miskin yang mengaku tidak menerima bantuan? Mengapa Desil Bisa Berubah?Bagaimana menilai sesuatu yang sudah tidak layak tapi tercatat sebagai penerima bantuan sosial? ” Pertanyaan ini menjadi persoalan yang banyak muncul di tengah masyarakat ketika data kesejahteraan diperbarui.

Persoalan tersebut dibahas dalam dialog Kupang Menyapa RRI Pro-1 bertema “Bantuan Sosial Tepat Sasaran”, yang menghadirkan Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi NTT Demarce M. Sabuna, S.ST., SE., M.Si, Penyuluh Sosial Ahli Madya Dinas Sosial Provinsi NTT Tony Derius Ledo, S.Sos, dan Ketua Tim PKH Provinsi NTT Polikarpus Meo Teku, S.Fil., MIS. Adv.

Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara data kemiskinan yang dihasilkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data yang digunakan untuk pensasaran bantuan sosial. BPS mengukur kemiskinan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Data tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi kemiskinan secara makro, seperti jumlah dan persentase penduduk miskin. Karena bersifat statistik makro, data kemiskinan BPS bukan merupakan daftar nama dan alamat penerima bantuan sosial.

Sementara untuk mendukung pensasaran program perlindungan sosial, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN mengintegrasikan berbagai sumber data untuk menghasilkan pemeringkatan kesejahteraan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan program pemerintah.

Dengan demikian, angka kemiskinan BPS dan data penerima bansos tidak dapat disamakan, karena keduanya memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.

Dinas Sosial Provinsi NTT menjelaskan salah satu kunci bantuan sosial tepat sasaran adalah memastikan data selalu mengikuti kondisi masyarakat. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala dan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi. Pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan SDM PKH melalui pengecekan kondisi masyarakat di lapangan atau ground checking. Langkah ini penting karena kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah. Validitas data kependudukan juga menjadi bagian penting. Ketidaksesuaian atau ketidakvalidan data tertentu dapat memengaruhi proses pemeringkatan.

Karena itu, masyarakat yang merasa data atau desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diberikan ruang untuk melakukan sanggahan dan pemutakhiran data melalui mekanisme resmi.

 

Persoalan lain yang muncul adalah mengenai keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah menerima bantuan dalam waktu lama.

Ketua Tim PKH Provinsi NTT menjelaskan bahwa PKH memiliki kriteria dan komponen kepesertaan yang harus dipenuhi. Pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan keluarga yang masih memenuhi persyaratan tetap mendapatkan bantuan.

Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi keluarga sudah membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria, maka keluarga tersebut dapat memasuki proses graduasi.

Graduasi merupakan bagian dari upaya mendorong keluarga penerima manfaat menuju kemandirian.

Artinya, ketika sebuah keluarga sudah mampu berdiri lebih mandiri, kepesertaannya dalam PKH dapat berakhir sehingga ruang intervensi bantuan dapat diberikan kepada keluarga lain yang masih membutuhkan dan memenuhi kriteria.

 

Dalam pelaksanaan PKH, SDM PKH memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran dan verifikasi data. Implementasi kebijakan pemerintah dilakukan melalui pemutakhiran data dan ground checking untuk memastikan kondisi penerima sesuai dengan informasi yang tercatat.

Data KPM juga dikelola melalui SIKS-NG, termasuk untuk melihat kesesuaian penerima dengan kriteria dan komponen program.

Dengan proses tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan data lama, tetapi berupaya memastikan kondisi penerima di lapangan tetap sesuai dengan kriteria yang berlaku. Pengusulan dapat dilakukan melalui jalur formal maupun jalur partisipatif. Jalur formal dilakukan melalui pemerintah daerah termasuk pemerintah desa/kelurahan dan operator SIKS-NG. Sementara jalur partisipatif memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan dan menyampaikan sanggahan apabila menemukan data yang tidak sesuai. Mekanisme ini menjadi penting karena pemerintah tidak mungkin mengetahui seluruh perubahan kondisi masyarakat tanpa keterlibatan masyarakat itu sendiri.

Ketepatan bantuan sosial pada akhirnya tidak hanya bergantung pada pemerintah.

Masyarakat juga memiliki peran penting dengan memberikan informasi yang benar saat proses pendataan, verifikasi, maupun pemutakhiran.

Data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat berdampak pada hasil pemeringkatan kesejahteraan dan penentuan sasaran program.

Sebaliknya, masyarakat yang merasa kondisi datanya tidak sesuai tidak perlu diam. Masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme resmi untuk melakukan pengecekan dan menyampaikan sanggahan. Perubahan data sosial ekonomi merupakan sesuatu yang wajar karena kondisi kehidupan masyarakat tidak selalu sama.

Karena itu, pemerintah terus melakukan pemutakhiran, verifikasi dan validasi agar data yang digunakan dalam program perlindungan sosial semakin menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Dengan demikian, tujuan akhirnya bukan sekadar mempertahankan seseorang sebagai penerima bantuan, tetapi memastikan perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan.