Bidang Rehsos Terima Konsultasi dari Kejaksaan Terkait Perwalian Anak dan Pengaktifan Kembali LKS

Oleh: Hepi Nursela | Editor: Karmelita Dongowea Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:15 WITA


Konsultasi terkait perwalian anak Keterangan foto: Konsultasi terkait perwalian anak

Rabu, 7 Oktober 2026 – Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial bersama staf menerima kunjungan dari pihak Kejaksaan dalam rangka konsultasi terkait perwalian anak dan rencana pengaktifan kembali Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang telah lama berdiri.

Dalam konsultasi tersebut, Bidang Rehabilitasi Sosial memberikan penjelasan mengenai perwalian anak sesuai Permensos Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penunjukan Wali, yang mengatur mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali serta peran Dinas Sosial dalam proses rekomendasi penunjukan wali.

Adapun penetapan wali merupakan kewenangan Pengadilan. Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai wali harus melampirkan rekomendasi dari Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan di Pengadilan. Oleh karena itu, Bidang Rehabilitasi Sosial mengarahkan pihak Kejaksaan untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait rencana pengaktifan kembali LKS, pihak Kejaksaan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bidang Pemberdayaan Sosial sesuai tugas dan fungsi dalam menangani urusan kelembagaan dan perizinan LKS.

Konsultasi ini merupakan bentuk koordinasi antarinstansi dalam memastikan setiap proses terkait perwalian anak dan penyelenggaraan LKS dapat ditindaklanjuti sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.