Dinas Sosial NTT Tingkatkan Kapasitas Operator SIKS-NG untuk Perkuat Tata Kelola DTSEN
Keterangan foto: Kegiatan Bimtek SIKS-NG dan Praktik Kerja Lapangan pada Mall Pelayanan Publik Kota Kupang
Kupang, 30 September 2026 Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelola Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Tahun Anggaran 2026 selama dua hari, 29–30 September 2026, bertempat di Hotel Harper Kupang.
Kegiatan ini diikuti oleh pengelola/operator SIKS-NG dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta unsur perangkat daerah Pemerintah Provinsi NTT. Pelaksanaan kegiatan menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial RI, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, serta Dinas Sosial Provinsi NTT.
Bimtek dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi operator dalam pengusulan, verifikasi, validasi dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sekaligus memperkuat koordinasi pengelolaan data kesejahteraan sosial antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT Henderina Sintiche Laiskodat, SP., M.Si., menekankan pentingnya peningkatan kapasitas operator SIKS-NG sebagai bagian dari penguatan tata kelola DTSEN untuk mendukung program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di NTT.
Empat hal utama yang ditekankan adalah peningkatan kualitas dan akurasi data, penguatan koordinasi dan integrasi data, peningkatan kompetensi dan integritas operator, serta penguatan implementasi melalui Rencana Tindak Lanjut (RTL) di masing-masing kabupaten/kota.
“Data sosial bukan sekadar angka, tetapi merupakan representasi kondisi nyata masyarakat.”
Pemahaman tersebut menjadi salah satu pesan penting dalam materi penguatan tata kelola DTSEN. Setiap data yang tercatat dalam SIKS-NG dapat berpengaruh terhadap perencanaan, penyaluran bantuan sosial serta pelayanan dan perlindungan sosial masyarakat. Karena itu, akurasi dan integritas data menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.
Dalam kegiatan dijelaskan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Perubahan dapat terjadi karena kelahiran, kematian, perpindahan domisili, perubahan pekerjaan dan kondisi ekonomi maupun perubahan komposisi keluarga.
Karena itu, pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui tahapan pengusulan, verifikasi dan validasi, pemadanan dengan data kependudukan, pemutakhiran serta monitoring dan evaluasi.
Operator SIKS-NG juga diarahkan agar dalam melaksanakan tugas menggunakan fakta hasil verifikasi lapangan dan bukan asumsi, memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas, aktif berkoordinasi apabila menemukan kendala, serta menjaga kerahasiaan data masyarakat.
Materi Kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menyoroti pentingnya NIK dan IKD dalam mendukung transformasi digital pemerintahan dan integrasi berbagai sumber data.
Dalam pengelolaan data sosial, NIK memiliki peran penting untuk memastikan keaslian identitas, mempercepat proses registrasi dan verifikasi, mengurangi risiko pemalsuan identitas serta data ganda, dan mendukung pemadanan data penerima bantuan sosial.
Kondisi geografis NTT sebagai wilayah kepulauan, keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah dan perbedaan tingkat literasi digital masyarakat menjadi tantangan yang perlu ditangani melalui penguatan sinergi lintas perangkat daerah.
Pada sesi lainnya, peserta mendapatkan materi mengenai peran BPS dalam peningkatan kualitas DTSEN. DTSEN dibangun melalui integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi, termasuk DTKS, P3KE, Regsosek, Dukcapil, BPJS Kesehatan dan PLN.
DTSEN juga memuat berbagai variabel sosial ekonomi seperti demografi, perumahan, pendidikan, ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, kesehatan, aset dan keikutsertaan dalam program. Pemeringkatan keluarga dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam Desil 1 sampai Desil 10.
Dalam pemanfaatannya, DTSEN digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah. Karena data bersifat dinamis, kualitasnya perlu terus disempurnakan melalui pemutakhiran dan koordinasi berbagai pihak.
Materi pengelolaan DTSEN dan SIKS-NG juga menjelaskan adanya dua jenis usulan melalui mekanisme DTSEN dan SIKS-NG, yaitu usulan bantuan sosial dan usulan pembaruan DTSEN.
Usulan pembaruan DTSEN dapat dilakukan untuk individu atau keluarga yang belum masuk DTSEN, mengalami perubahan atribut, memiliki data yang belum lengkap maupun terdapat usulan atau sanggahan masyarakat terkait kondisi kesejahteraannya.
Pemerintah kabupaten/kota dapat menunjuk petugas yang memiliki kompetensi untuk mengelola DTSEN melalui SIKS-NG, termasuk melakukan pembaruan data sosial ekonomi, pengusulan bantuan sosial, pengesahan usulan, klarifikasi dan verifikasi kelayakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bagian dari hasil kegiatan, peserta diarahkan untuk menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) di masing-masing kabupaten/kota. RTL menjadi bagian penting untuk memastikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama Bimtek dapat diterapkan dalam pelaksanaan pengelolaan data di wilayah kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial Provinsi NTT mendorong terbangunnya pemahaman dan komitmen bersama bahwa pengelolaan data kesejahteraan sosial membutuhkan akurasi, integritas, koordinasi dan pemutakhiran secara berkelanjutan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya DTSEN yang semakin akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai salah satu dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan program perlindungan serta kesejahteraan sosial di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur — Data Akurat, Pelayanan Tepat, Perlindungan Sosial Lebih Berkualitas.