Dinsos NTT Bahas Ranperda Pengelolaan Sumbangan untuk Perkuat Penanganan Fakir Miskin
Keterangan foto: Pembahasan Draft Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengumpulan, Pengelolaan, Penggunaan atau Penyaluran Sumbangan Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
KUPANG – Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Tim Tenaga Ahli Kementerian Hukum Provinsi NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Badan Keuangan Daerah, dan tim penyusun membahas Draft Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengumpulan, pengelolaan, penggunaan atau penyaluran sumbangan untuk pemberdayaan kesejahteraan sosial dan penanganan fakir miskin.
Pembahasan tersebut berlangsung di Kupang, Kamis (17/9/2026), sebagai bagian dari tahapan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Rapat dipimpin Sekretaris Dinas Sosial Provinsi NTT, Jusuf E. Otemusu, ST, dengan Sekretaris Rapat Agus Widodo, S.Sos, serta pencatat Maria Vivi Proyanti Taboy, S.ST.
Dalam pemaparan materi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya/Koordinator Perancang Yunus P. S. Bureni, SH., M.Hum menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif judul yang dianalisis, yakni pengaturan mengenai penggalangan, penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana sosial dari masyarakat serta pengaturan mengenai pengumpulan, pengelolaan, penggunaan atau penyaluran sumbangan pemberdayaan kesejahteraan sosial dan penanganan fakir miskin.
Berdasarkan hasil pembahasan, judul yang digunakan untuk penyusunan Ranperda adalah “Pengumpulan, Pengelolaan, Penggunaan atau Penyaluran Sumbangan Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.”
Tim penyusun menegaskan bahwa Ranperda tersebut tidak dimaksudkan untuk mengulang ataupun menggantikan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat mengenai pengumpulan uang dan barang maupun sumbangan masyarakat.
Pengaturan daerah diarahkan untuk memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan fakir miskin, sesuai kondisi, kebutuhan, serta karakteristik Provinsi NTT.
“Materi Ranperda perlu dibatasi pada hal-hal yang menjadi kewenangan daerah yang belum diatur secara spesifik, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” demikian pokok penjelasan dalam pembahasan.
Ranperda nantinya diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta pihak terkait lainnya, termasuk mekanisme pelaksanaan, koordinasi, transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Pembagian kewenangan juga akan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta ketentuan terkait lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 dan regulasi Kementerian Sosial.
Dalam pembahasan, materi Ranperda diarahkan untuk memuat dua substansi utama.
Pertama, pengumpulan, pengelolaan, penggunaan atau penyaluran sumbangan masyarakat untuk kepentingan sosial, termasuk tata cara pemberian izin pengumpulan sumbangan lintas kabupaten/kota dan pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial di tingkat provinsi.
Kedua, pengumpulan, pengelolaan, penggunaan atau penyaluran sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin. Materinya mencakup penetapan pihak yang berwenang, tata cara pengumpulan sumbangan secara sukarela, pencatatan dalam sistem keuangan daerah, pengelolaan dan penyaluran, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Sementara itu, aspek yang berlaku untuk kedua substansi meliputi koordinasi dan kerja sama, monitoring dan evaluasi, serta sistem pengawasan berjenjang.
Dalam diskusi, aspek pengelolaan dana menjadi salah satu perhatian penting. Badan Keuangan Daerah mempertanyakan sejauh mana Ranperda akan mengatur pengelolaan dana masyarakat, termasuk apakah akan mengatur sampai pada tingkat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Tim penyusun menjelaskan bahwa Perda pada prinsipnya tidak perlu mengatur hal-hal yang terlalu teknis. Perda diarahkan untuk memuat norma, prinsip, mekanisme umum, kelembagaan, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan.
Ketentuan yang bersifat teknis dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur atau petunjuk teknis sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait rekening khusus, pembahasan menekankan bahwa rekening tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan sumber dana baru, melainkan sebagai instrumen penatausahaan apabila diperlukan dan diperbolehkan sesuai ketentuan, sehingga dana yang diterima dapat tercatat, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dalam diskusi juga dibahas pentingnya penggunaan data yang valid dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat, khususnya fakir miskin.
Penyuluh Sosial Ahli Madya, Tony D. Ledo, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan masih ditemukan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan yang melakukan pengumpulan uang dan/atau barang atas nama kemanusiaan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin sesuai ketentuan.
Selain aspek perizinan, penyaluran bantuan juga perlu didukung data yang valid agar bantuan dapat diberikan kepada sasaran yang tepat. Karena itu, penggunaan data sosial ekonomi yang tersedia, termasuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan lebih lanjut.
Tim penyusun menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut terlebih dahulu perlu diinventarisasi dan dianalisis berdasarkan data primer dan data sekunder. Hasil analisis kemudian menjadi bahan penyusunan Naskah Akademik dan diterjemahkan ke dalam materi pengaturan Ranperda.
Untuk memperkuat Naskah Akademik, tim penyusun akan melengkapi data sekunder berupa produk hukum, RPJMD Provinsi NTT, Renstra Dinas Sosial, kebijakan teknis terkait pengumpulan dan penyaluran dana sosial, serta kajian dan data lain yang relevan.
Sementara itu, data primer akan diperoleh secara langsung dari narasumber dan pihak terkait melalui Focus Group Discussion (FGD).
Rapat juga menyepakati perlunya pemenuhan data dan panduan sebagai bahan pendukung sebelum memasuki tahapan FGD. Pelaksanaan tahapan penyusunan dan pembahasan Ranperda direncanakan dapat dilanjutkan pada November 2026, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan data, panduan, hasil FGD, serta tahapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Selanjutnya, Dinas Sosial Provinsi NTT akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menyesuaikan jadwal kegiatan agar seluruh tahapan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda dapat berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola sumbangan masyarakat yang lebih jelas, tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dapat mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan fakir miskin di Provinsi NTT.