Ombudsman RI Provinsi NTT Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Dinas Sosial Provinsi NTT

Oleh: Reski Arwah | Editor: Karmelita Dongowea Rabu, 23 September 2026 | 11:07 WITA


Keterangan foto:

Kupang, 23 September 2024 – Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT dalam rangka pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT, Jalan Jenderal Soeharto Nomor 73, Oepura, Kota Kupang.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Ibu Henderina S. Laiskodat, SP., M.Si., bersama jajaran pejabat dan pengelola pelayanan publik di lingkungan Dinas Sosial Provinsi NTT.

Kegiatan penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Tim Ombudsman melakukan penelaahan terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari standar pelayanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, kompetensi penyelenggara layanan, hingga mekanisme pelayanan yang diterapkan oleh instansi.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT menyampaikan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman RI merupakan bagian penting dari proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, masukan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan pembelajaran untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan sosial yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik selanjutnya akan ditetapkan sebagai Opini Ombudsman RI yang menjadi dasar perbaikan pelayanan publik lebih lanjut dalam rangka reformasi pelayanan publik.

Melalui penilaian tersebut, Ombudsman berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat terus melakukan pembenahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta membangun budaya pelayanan yang profesional dan berintegritas.

Dinas Sosial Provinsi NTT menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan sosial yang prima, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.

"Penilaian ini menjadi momentum bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat," ujar Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Ibu Henderina S. Laiskodat, SP., M.Si.

Dengan adanya penilaian maladministrasi ini, Dinas Sosial Provinsi NTT berharap dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang profesional, transparan, dan akuntabel.