Pekerja Sosial NTT Bangkit, Pra-Musda IPSPI Jadi Momentum Hidupkan Kembali Organisasi Profesi
Keterangan foto: Pra-Musyawarah Daerah (Pra-Musda) DPD Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) NTT bertempat di Sentra Efata
Kupang, 5 September 2026 — Semangat menghidupkan kembali organisasi profesi Pekerja Sosial di Nusa Tenggara Timur (NTT) menguat melalui Pra-Musyawarah Daerah (Pra-Musda) DPD Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) NTT yang digelar di Sentra Efata Kupang, Sabtu (5/9/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk melakukan konsolidasi organisasi sekaligus mempersiapkan Musda dalam rangka pembentukan kepengurusan DPD IPSPI NTT periode 2026–2031.
Pra-Musda diikuti secara luring dan daring oleh pengurus DPP IPSPI, pengurus DPD IPSPI NTT, Kepala Sentra Efata Kupang, para Pekerja Sosial, serta perwakilan dari sejumlah kabupaten/kota di NTT.
Kegiatan tersebut menjadi penting karena kepengurusan DPD IPSPI NTT sebelumnya mengalami kevakuman sejak tahun 2022. Pra-Musda kemudian menjadi momentum untuk kembali mempertemukan para Pekerja Sosial, melakukan konsolidasi, menata keanggotaan, serta mempersiapkan pelaksanaan Musda.
Ketua IPSPI periode sebelumnya, Dra. Sri Wulandari, mengatakan penyegaran kepengurusan melalui Pra-Musda merupakan bagian penting dalam memastikan organisasi kembali hadir sebagai wadah bersama bagi Pekerja Sosial di seluruh wilayah NTT.
“Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyegarkan kepengurusan dan mempersiapkan Musda DPD IPSPI NTT. Kita berharap dapat menghasilkan kesepakatan bersama dan membentuk kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2031.”
Sementara itu, Kepala Sentra Efata Kupang, Tota Oceanna Zonneveld, menegaskan bahwa semangat pengabdian seorang Pekerja Sosial tidak berhenti meskipun seseorang telah memasuki masa pensiun.
“Tidak ada istilah ‘pensiun’ bagi seorang Pekerja Sosial. Semangat dan pengabdian sebagai Pekerja Sosial tetap dapat terus dilanjutkan.”
Menurutnya, penguatan praktik Pekerjaan Sosial di NTT membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, khususnya Dinas Sosial di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta Sentra Efata Kupang sebagai UPT Kementerian Sosial.
Sentra Efata Kupang juga menyatakan kesiapan untuk mendukung kegiatan IPSPI di NTT melalui pemanfaatan fasilitas yang tersedia. Ke depan, kepengurusan DPD IPSPI NTT yang terpilih diharapkan dapat membangun kerja sama melalui MoU dengan Sentra Efata Kupang untuk mendukung pengembangan praktik Pekerjaan Sosial di NTT.
Ketua Umum DPP IPSPI, Dr. Puji Pujiono, RSW, MSW, menyambut baik pelaksanaan Pra-Musda sebagai bagian dari upaya menyegarkan dan memperkuat organisasi.
Ia menekankan pentingnya DPD IPSPI NTT menjadi wadah yang inklusif bagi seluruh Pekerja Sosial, tanpa membatasi keanggotaan berdasarkan latar belakang institusi pendidikan maupun tempat bekerja.
“DPD IPSPI yang dibentuk harus menjadi wadah bagi Pekerja Sosial dan tidak dapat dipisahkan dari pengembangan profesi Pekerja Sosial.”
Dalam arahannya, Puji juga mendorong para Pekerja Sosial, khususnya generasi muda, untuk terus melakukan pembaruan dan meningkatkan kapasitas profesional.
Pra-Musda juga membahas berbagai aspek teknis menuju pelaksanaan Musda, mulai dari pendataan dan verifikasi anggota, hak suara, pencalonan Ketua DPD, kepanitiaan, hingga mekanisme partisipasi anggota dari kabupaten/kota di luar Kota Kupang.
Seluruh tahapan diarahkan berlangsung secara profesional, efektif, transparan dan demokratis. Anggota yang memiliki hak suara harus terdaftar secara resmi sebagai anggota IPSPI dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan organisasi.
Dengan kondisi geografis NTT yang terdiri atas banyak kabupaten/kota, mekanisme partisipasi secara daring juga menjadi perhatian agar anggota yang memenuhi persyaratan tetap dapat berpartisipasi dalam proses Musda.
Hasil Pra-Musda menetapkan sejumlah langkah tindak lanjut menuju Musda. Pendaftaran calon Ketua DPD IPSPI NTT dibuka dengan persyaratan tertentu, antara lain berusia minimal 25 tahun, Warga Negara Indonesia, terdaftar sebagai anggota IPSPI di Provinsi NTT, serta memiliki latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial sekurang-kurangnya D-IV/S1 dari perguruan tinggi yang diakui.
Pendaftaran calon Ketua dijadwalkan berlangsung hingga 15 September 2026. Sementara itu, Musda DPD IPSPI NTT dijadwalkan Jumat, 18 September 2026, pukul 14.00 WITA sampai selesai, bertempat di Aula Sentra Efata Kupang.
Melalui momentum ini, para Pekerja Sosial di NTT diharapkan tidak hanya menghidupkan kembali organisasi, tetapi juga membangun organisasi profesi yang aktif, inklusif, profesional dan mampu memperkuat praktik Pekerjaan Sosial dalam pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan kapasitas dan profesionalisme Pekerja Sosial menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kesejahteraan sosial yang inklusif dan responsif di NTT, sejalan dengan arah pelayanan Dinas Sosial Provinsi NTT dalam meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga dan kelompok masyarakat.
Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, lembaga pelayanan sosial dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pelayanan sosial yang semakin profesional, kolaboratif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.