Perkuat Sinergi Perlindungan Anak, Dinas Sosial Provinsi NTT Hadiri Rapat Pembentukan Satgas Anak Korban Jaringan Terorisme
Keterangan foto: Rapat Satgas Penyelenggaraan Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Provinsi NTT
Kupang, 8 Juli 2026 – Staf Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme yang diselenggarakan oleh DP3AP2KB Provinsi NTT di Aula Nafsiah Mboi, Kota Kupang.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta lembaga mitra dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak korban jaringan terorisme yang termasuk dalam kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Partisipasi Dinas Sosial Provinsi NTT melalui Bidang Rehabilitasi Sosial merupakan bentuk komitmen dalam mendukung upaya perlindungan anak, khususnya melalui layanan rehabilitasi sosial, pendampingan, serta koordinasi lintas sektor guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.