Bersinergi Menolong Sesama: Langkah Dinsos Provinsi NTT dan K2S Keluarga Jawa Kota Kupang Memulangkan Warga ke Kampung Halaman
Keterangan foto: Pendampingan Klien
KUPANG, DINSOS NTT – Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelaksanaan program perlindungan sosial bagi masyarakat. Pada Selasa (03/03/2026), Dinas Sosial secara resmi menyerahkan dua orang Penerima Manfaat (PM) kategori Pekerja Migran Bermasalah (PMB) kepada pengurus Kontak Kerukunan Sosial (K2S) Keluarga Jawa Kota Kupang untuk proses pendampingan lebih lanjut sebelum dipulangkan ke daerah asal. Kedua warga tersebut adalah WO (45) asal Jakarta Utara dan T (60) asal Cianjur, Jawa Barat.
Kronologi KejadianBerdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial, Khairul Zulfani,S.Tr.Sos, kedua pria tersebut awalnya berangkat dari Jakarta menuju Atambua pada 23 Agustus 2025. Mereka merupakan bagian dari kelompok 11 orang yang direkrut untuk bekerja pada sebuah proyek konstruksi di Timor Leste dengan janji upah tinggi dalam mata uang Dolar. Namun, setibanya di sana, mereka mengalami kendala administrasi dan ketidakjelasan dari pihak perusahaan. Setelah sempat terlantar, keduanya berhasil kembali ke wilayah Indonesia melalui pintu perbatasan di Atambua dan diamankan oleh petugas KP3. Keduanya kemudian datang ke Dinas Sosial Provinsi NTT pada 2 Maret 2026.
Penanganan di RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center)Setibanya di Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, kedua Penerima Manfaat ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC). Selama dalam masa penampungan sementara, mereka mendapatkan berbagai bentuk intervensi, antara lain:
Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Penyediaan tempat tinggal yang layak, makanan, dan perlengkapan kebersihan.
Layanan Kesehatan: Salah satu PM, yakni Bapak T, mendapatkan perhatian khusus karena kondisi fisiknya yang sempat menurun (sakit) akibat kelelahan selama di perjalanan.
Pendampingan Psikososial: Pemberian motivasi dan penguatan mental untuk mengatasi rasa bersalah terhadap keluarga serta trauma akibat ketidakpastian pekerjaan di luar negeri.
Kepala Bidang Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Adrianus Yosephus Pa, S.Kep, Ns, M.KM, menyampaikan bahwa mengingat kedua PM berasal dari wilayah Jawa dan Jakarta, maka Dinas Sosial Provinsi NTT melakukan koordinasi dengan Kontak Kerukunan Sosial (K2S) Keluarga Jawa Kota Kupang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rencana reintegrasi agar PM mendapatkan dukungan komunitas yang lebih akrab secara kultural selama menunggu proses kepulangan mandiri. "Kami memberikan apresiasi kepada K2S Jawa Kota Kupang yang telah bersedia menerima dan memfasilitasi. Ini adalah wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan dalam menangani masalah sosial," ujarnya saat proses penandatanganan Berita Acara Penyerahan. Pihak K2S Jawa Kota Kupang menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memfasilitasi pemulangan WO dan T hingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Jakarta dan Jawa Barat dalam kondisi sehat dan aman.