Dinas Sosial NTT Berpartisipasi dalam Workshop Pengolahan dan Pemanfaatan DTSEN untuk Memperkuat Tata Kelola Data Perlindungan Sosial.

Oleh: Yanti Taboy | Editor: Karmelita Dongowea Rabu, 15 Juli 2026 | 15:32 WITA


Keterangan foto:

Kupang, 15 Juli 2026 – Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur terus memperkuat tata kelola data perlindungan sosial melalui optimalisasi pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti Workshop Pengolahan dan Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT bekerja sama dengan Program SKALA pada 15–16 Juli 2026 di Hotel Sotis Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam mengolah dan memanfaatkan DTSEN sebagai dasar penyusunan kebijakan serta penyaluran program pemerintah yang lebih tepat sasaran.

Workshop dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan data sosial dan kependudukan, termasuk Dinas Sosial Provinsi NTT (Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial didampingi Penyuluh Sosial Ahli Madya Tony Derius Ledo, S.Sos dan Pengadministrasi Perkantoran Jermias P. Mulik), Bapperida, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perangkat daerah lainnya. Kehadiran lintas sektor ini menjadi wujud penguatan kolaborasi dalam mendukung implementasi satu data perlindungan sosial di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Provinsi NTT menjelaskan bahwa 61,4 persen penduduk Nusa Tenggara Timur dalam DTSEN berada pada Desil 1 hingga Desil 4, sehingga menjadi kelompok prioritas dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan dan penyelenggaraan perlindungan sosial. Data tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap intervensi pembangunan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Selain itu disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah mengajukan permintaan ulang data DTSEN By Name By Address (BNBA) kepada pemerintah pusat guna melengkapi sejumlah variabel yang masih diperlukan dalam perencanaan program. Langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk penyampaian surat permohonan dan revisi Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga data yang diterima nantinya dapat dimanfaatkan secara lebih optimal oleh seluruh perangkat daerah.

Bagi Dinas Sosial Provinsi NTT, DTSEN menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan program perlindungan dan jaminan sosial. Melalui pemanfaatan aplikasi SIKS-NG, Dinas Sosial berperan melakukan pemadanan serta prioritisasi sasaran berdasarkan kelompok kesejahteraan, sehingga bantuan sosial maupun berbagai program penanggulangan kemiskinan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, efektif, dan akuntabel.

Workshop juga mengulas arah kebijakan daerah dalam memperkuat tata kelola DTSEN, antara lain melalui penyusunan regulasi daerah mengenai pemanfaatan data, percepatan pemutakhiran data secara berkala hingga tingkat desa, serta mendorong setiap program penanggulangan kemiskinan menjadikan kelompok masyarakat pada Desil 1 dan Desil 2 sebagai prioritas utama penerima manfaat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi fragmentasi program sekaligus meningkatkan efektivitas intervensi pemerintah.