Dinas Sosial NTT Dorong Penguatan Perlindungan Sosial Berbasis Data untuk Kelompok Rentan di Manulai II

Oleh: Yanti Taboy | Editor: Jusuf E Otemusu Rabu, 15 Juli 2026 | 14:43 WITA


kegiatan Intervensi Perangkat Daerah Bapperida Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang Tahun 2026. Keterangan foto: kegiatan Intervensi Perangkat Daerah Bapperida Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang Tahun 2026.

Kupang, 15 Juli 2026 – Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan pentingnya perlindungan sosial yang berbasis data dan inklusif dalam mendukung pembangunan yang berpihak kepada kelompok rentan. Komitmen tersebut disampaikan melalui paparan Kepala Bidang Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Dinas Sosial Provinsi NTT, yang menjadi narasumber pada sesi "Perlindungan Sosial Kelompok Rentan" dalam kegiatan Intervensi Perangkat Daerah Bapperida Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT memperkuat pembangunan yang partisipatif dan inklusif melalui Musrenbang Kelompok Rentan.

 Mewakili Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Kepala Bidang Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan menyampaikan bahwa perlindungan sosial merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap warga negara, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses terhadap pelayanan dasar, jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan dari berbagai risiko sosial dan kebencanaan.

"Perlindungan sosial tidak hanya berbicara tentang bantuan sosial, tetapi bagaimana negara hadir memastikan masyarakat yang paling rentan memperoleh perlindungan secara berkelanjutan melalui kebijakan yang tepat sasaran dan berbasis data," ungkapnya.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kelompok rentan di Provinsi NTT meliputi lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, ibu hamil, balita, anak terlantar, korban bencana, masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana, pekerja sektor informal, hingga masyarakat berpenghasilan rendah. Berbagai program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bantuan sosial kebencanaan, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial terus dioptimalkan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penetapan sasaran.

Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan kondisi perlindungan sosial di Kelurahan Manulai II. Berdasarkan data DTSEN per 14 Juli 2026, wilayah tersebut memiliki 2.744 keluarga atau 9.535 jiwa, dengan 1.167 penerima PBI Jaminan Kesehatan, 459 keluarga penerima Program Sembako, 370 keluarga penerima PKH, serta 17 anak penerima bantuan YAPI. Data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan intervensi pemerintah agar lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemanfaatan DTSEN telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perlindungan sosial. Sebelumnya berbagai program menggunakan basis data yang berbeda sehingga memunculkan penerima ganda maupun masyarakat miskin yang belum terlayani. Kini, melalui satu basis data nasional, pemerintah dapat menyelaraskan penyaluran bantuan sosial, menyusun perencanaan pembangunan, hingga melakukan analisis kemiskinan secara lebih akurat. Integrasi DTSEN dengan aplikasi SEPAKAT juga memungkinkan pemerintah memetakan kantong kemiskinan, lokasi kelompok rentan, serta menentukan prioritas intervensi pembangunan secara lebih efektif.

Dalam konteks penanggulangan bencana, Kepala Bidang menekankan bahwa perlindungan sosial harus mampu merespons risiko kebencanaan yang dihadapi masyarakat. Pengalaman penanganan bencana longsor di Kelurahan Manulai II menunjukkan bahwa data kelompok rentan sangat menentukan kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan. Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah dapat mengidentifikasi rumah terdampak, keluarga yang harus direlokasi, lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta anak-anak sehingga intervensi yang diberikan lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Meski demikian, Dinas Sosial mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan perlindungan sosial, antara lain akurasi data, mobilitas penduduk, keterbatasan dokumen kependudukan, rendahnya literasi digital masyarakat, belum optimalnya integrasi data lintas sektor, serta tingginya risiko bencana di sejumlah wilayah NTT. Kondisi tersebut memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan sosial semakin adaptif dan tepat sasaran.

Sebagai langkah penguatan ke depan, Dinas Sosial Provinsi NTT mendorong percepatan pemutakhiran DTSEN hingga tingkat RT/RW, integrasi data dengan sektor kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan kebencanaan, peningkatan kapasitas pemerintah kelurahan dalam verifikasi data, pengembangan dashboard perlindungan sosial berbasis spasial, serta peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat rentan, khususnya perempuan. Edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pembaruan data dan layanan pengaduan juga menjadi bagian penting agar hak-hak masyarakat terhadap perlindungan sosial dapat diakses secara lebih merata.

Melalui forum ini, Dinas Sosial Provinsi NTT berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi sosial, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam mewujudkan sistem perlindungan sosial yang inklusif, adaptif, dan berbasis data, sehingga pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur benar-benar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa ada yang tertinggal.