Dinsos NTT Jelaskan Dampak Perubahan Desil DTSEN terhadap Bansos

Oleh: Yanti Taboy | Editor: Karmelita Dongowea Selasa, 08 September 2026 | 11:19 WITA


DIALOG INTERAKTIF “KATONG BAOMONG” Kupang, 07 September 2026 Keterangan foto: DIALOG INTERAKTIF “KATONG BAOMONG” Kupang, 07 September 2026

Kupang, 7 September 2026 — Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta membuat masyarakat kehilangan bantuan sosial (bansos). Penetapan penerima bantuan tetap mempertimbangkan kriteria masing-masing program, hasil pemutakhiran dan verifikasi data, serta ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henderina S. Laiskodat, SP., M.Si., dalam Dialog Interaktif “Katong Baomong” bertema “Desil DTSEN Berubah, Bagaimana Nasib Bansos Masyarakat NTT?”, Senin (7/9/2026).

Dialog yang turut menghadirkan Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B. Kale, S.Si., M.Si., tersebut membahas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait perubahan peringkat kesejahteraan dalam DTSEN dan pengaruhnya terhadap penerimaan bantuan sosial.

 

Henderina menjelaskan bahwa desil merupakan gambaran posisi relatif kesejahteraan rumah tangga dalam DTSEN. Karena itu, perubahan desil merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan evaluasi data, bukan mekanisme penghentian bantuan secara otomatis.

“Perubahan desil tidak secara otomatis menyebabkan seseorang kehilangan bantuan sosial. Desil menjadi salah satu dasar dalam penargetan, sedangkan penetapan penerima tetap mempertimbangkan kriteria dan ketentuan masing-masing program.”

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa setiap program bantuan sosial memiliki sasaran dan ketentuan yang berbeda. Oleh karena itu, perubahan posisi desil tidak dapat langsung disimpulkan sebagai perubahan status penerima seluruh program bantuan sosial.

 

Khusus Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, sasaran penerima menggunakan kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 4, sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

Dengan demikian, kenaikan desil tidak berarti bantuan langsung dihentikan pada saat itu juga. Perubahan desil menjadi bagian dari proses evaluasi dan penetapan sasaran pada periode berikutnya sesuai ketentuan program.

Dinsos NTT menjelaskan bahwa ketentuan desil berbeda pada setiap program bantuan. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dapat menyasar Desil 1–5, sementara program ATENSI dan layanan sosial tertentu mempertimbangkan rentang desil maupun hasil asesmen. Dalam situasi khusus seperti bencana, kedaruratan, dan kondisi yang mengancam keselamatan, sasaran bantuan dapat diberikan pengecualian sesuai ketentuan.

Dinsos NTT mengimbau masyarakat tidak panik jika terjadi perubahan desil dalam DTSEN. Warga yang menilai datanya belum sesuai kondisi ekonomi dapat mengajukan perbaikan melalui desa/kelurahan, Dinas Sosial kabupaten/kota, atau pendamping sosial, dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.

Selanjutnya, data akan melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang oleh pemerintah daerah bersama unsur terkait dan Kementerian Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Dinsos NTT menyadari bahwa perubahan data kesejahteraan masih menimbulkan berbagai pertanyaan dan pengaduan masyarakat. Di antaranya masyarakat yang mengalami kenaikan desil tetapi merasa kondisi ekonominya masih sulit, tidak lagi menerima bantuan setelah pemutakhiran data, maupun perubahan kondisi keluarga yang belum tercermin dalam DTSEN.

Karena itu, masyarakat diminta aktif menyampaikan apabila terdapat ketidaksesuaian data.

“Kalau masyarakat merasa kondisi sosial ekonominya belum sesuai dengan data, jangan hanya berasumsi bahwa bantuan sudah dihentikan. Sampaikan melalui saluran pengaduan dan lakukan perbaikan data melalui mekanisme yang tersedia,” ujar Henderina.

Untuk menyampaikan koreksi data maupun pengaduan terkait layanan sosial, masyarakat dapat menghubungi: Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui :

  • Website: dinsos.nttprov.go.id

  • WhatsApp Pengaduan: 0859-2343-7896

  • Pengaduan langsung: Dinas Sosial Provinsi NTT, Jl. Jenderal Soeharto No. 73, Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial kabupaten/kota, maupun pendamping sosial.

Dinsos NTT berharap partisipasi aktif masyarakat dalam pemutakhiran data dapat membantu pemerintah menghasilkan data sosial ekonomi yang semakin akurat dan sesuai kondisi di lapangan.

Data yang akurat dimulai dari informasi masyarakat yang benar, lengkap, dan dapat diverifikasi. Dengan data yang semakin baik, penyaluran bantuan sosial diharapkan semakin tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.