Dinas Sosial NTT Dorong Penguatan Perlindungan Sosial dalam Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027
Keterangan foto: RDP Pembahasan KUAPPAS 2027
Kupang, 21 Juli 2026 – Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memaparkan capaian kinerja Semester I 2026 sekaligus arah kebijakan dan program prioritas Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja Komisi V DPRD Provinsi NTT, Selasa (21/7/2026). Pembahasan tersebut merupakan bagian dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027 sebagai bahan pertimbangan Badan Anggaran DPRD.
Dalam paparannya, Sekretaris Dinas Sosial Jusuf E. Otemusu, ST menegaskan bahwa pembangunan sektor sosial tahun 2027 difokuskan pada penguatan rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan pekerja migran dan kelompok rentan. Seluruh program dirancang selaras dengan RPJMD, RKPD, Prioritas Nasional, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dinas Sosial juga melaporkan realisasi program Semester I 2026, termasuk capaian layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia, serta perlindungan sosial bagi korban bencana. Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan sarana prasarana, kapasitas SDM, dan kebutuhan penguatan kelembagaan pelayanan sosial.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi V DPRD memberikan perhatian terhadap isu-isu strategis seperti penanggulangan kemiskinan, perlindungan perempuan dan anak, penyandang disabilitas, pencegahan TPPO, perlindungan pekerja migran, serta dukungan terhadap penyusunan regulasi di bidang sosial. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.