Uji Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Sosial NTT Jalani Monitoring dan Evaluasi Tahun 2026
Keterangan foto: Pelaksanaan Monev Badan Publik
Kupang, 26 Juli 2026– Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Tim Komisi Informasi Provinsi NTT dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2026, Selasa (21/7), di Aula Dinas Sosial Provinsi NTT.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai tahapan untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam sesi evaluasi, jajaran Dinas Sosial Provinsi NTT yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Ibu Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memaparkan berbagai aspek pengelolaan informasi publik, mulai dari kebijakan layanan informasi, pengelolaan website dan media digital, daftar informasi publik, hingga inovasi pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tim Komisi Informasi Bapak Agus Baja memberikan sejumlah masukan untuk memperkuat tata kelola PPID, terutama dalam peningkatan kualitas layanan informasi, pemanfaatan media digital, serta pemenuhan standar keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat. Hasil monitoring dan evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan publik.